TEMPO.CO, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang. Para tersangka menjalani pemeriksaan maraton di Polda Jawa Timur.
"Ada enam orang yang sudah kami amankan dan saat ini kami periksa maraton," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan setelah bertemu para tokoh agama Sampang di rumah dinasnya di Surabaya, Ahad, 26 Mei 2019.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Polsek di Sampang
Luki berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi polisi telah mendapatkan dukungan dari para ulama setempat. "Kasus ini akan berkembang karena kami dapat dukungan dari tokoh agama," katanya.
Menurut Luki dengan berkembangnya pengusutan kasus ini jumlah tersangka bakal bertambah. Dia mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga ikut melakukan pengerusakan Polsek Tambelangan. "Pelaku-pelaku saat ini bersembunyi di pesantentren-pesantren," katanya.
Simak Juga: Kapolda Sebut Pembakaran Polsek di Sampang Dipicu Salah Informasi
Luki menegaksan pihaknya telah berkoordinasi dengan para ulama dan habaib di Sampang meminta mereka menyerahkan pelaku ke polisi.
Pembakaran Polsek Tambelangan dilakukan oleh massa pada Rabu malam, 22 Mei 2019. Aksi itu dipicu berita hoaks yang menyebut beberapa tokoh Madura ditangkap saat ikut Aksi 22 Mei di Jakarta.
NUR HADI